Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan sejumlah tax holiday bagi investor. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso. Salah satunya adalah pembebasan pajak hingga 200 persen. Fasilitas tersebut merupakan super tax deduction bagi perusahaan yang memberikan sumbangan di IKN.
"Kalau di tempat lain, sumbangan CSR (Corporate, Social, and Responsibility) itu dia memberikan sumbangan ya sudah, enggak ada apa-apa. Kalau di sini begitu dia mendapatkan menyampaikan sumbangan kita bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sampai dengan 200 persen," ujarnya di Kantor Otorita IKN, Jumat (14/08/2026).
Bisa Bebas Pajak hingga 30 Tahun Selain itu, Otorita IKN juga akan memberikan pembebasan pajak selama 30 tahun bagi investasi dengan nilai minimal Rp 10 miliar. "Yang pertama kalau semua yang akan berinvestasi di sini akan dibebaskan PPN-PPH selama 30 tahun dengan minimal investasi Rp 10 miliar," ujar Sudiro.
Selain tax holiday, fasilitas perpajakan juga diberikan untuk kawasan financial center di IKN serta badan usaha yang memindahkan kantor pusatnya ke IKN. "Kalau ada kantor pusat badan usaha di luar IKN dipindahkan ke sini itu juga mendapatkan fasilitas perpajakan," kata Sudiro.
Anggaran IKN Aman Di sisi lain, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, anggaran untuk pembangunan IKN tetap tersedia meski IKN tidak disebut secara khusus dalam 8 Program Prioritas Kebijakan Nasional (PKPN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi tidak disebutnya IKN dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto. Basuki mengatakan, IKN merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur sehingga tidak perlu disebut secara terpisah dalam program prioritas pemerintah.
"Saya kira IKN bagian dari pembangunan infrastruktur. Tidak perlu disebutkan sendiri. Itu saya kira kebijakan beliau. Kan ada di dalam klaster infrastruktur dan kewilayahan, tidak terpisah," kata Basuki di IKN, Sabtu (15/08/2026).
Basuki juga memastikan dana pembangunan IKN sebesar Rp 48 triliun yang sebelumnya dijanjikan Prabowo telah mulai dicairkan. Menurut dia, pencairan anggaran tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2025.
"Sudah, mulai dari tahun kemarin. Tahun kemarin ada Rp 10 triliun, tahun 2025 itu ada Rp 10 triliun koma sekian, tahun 2026 ini sementara ada Rp 6 triliun," kata Basuki.
Basuki mengatakan, anggaran untuk IKN juga berpotensi mendapatkan tambahan pada 2027. "Nanti akan ada Insya Allah ada tambahan di 2027," ujarnya. Selain pembangunan, Otorita IKN juga menyiapkan anggaran untuk operasional dan pemeliharaan sejumlah bangunan di IKN. Basuki mengatakan, beberapa bangunan yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman (PKP) telah diserahkan kepada Otorita IKN. Dengan penyerahan tersebut, Otorita IKN bertanggung jawab untuk memelihara dan mengoperasikan bangunan-bangunan tersebut. Untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan tersebut, Basuki menyebut anggaran yang disiapkan Otorita IKN tahun 2026 sekitar Rp 500 miliar. "Sekitar Rp 500 miliar tahun ini," ujar Basuki.