TPL_PIDII_SKIP_TO_CONTENT
PIDII NATIONAL PORTAL

Jelajahi Potensi Indonesia

Satu Peta, Semua Informasi, Seluruh Peluang

β™œ
38ProvinsiSeluruh Indonesia
πŸ—Ί
514Kabupaten/KotaSeluruh Indonesia
β—‡
25+Kategori DataPotensi & Sektor
β†—
1000+Data TerhubungSumber Terintegrasi
Pembangunan permukiman ilegal Yahudi Zionis di kawasan Givat Zeev, Tepi Barat, Palestina.(Foto: Xinhua/Muammar Awad)
Pembangunan permukiman ilegal Yahudi Zionis di kawasan Givat Zeev, Tepi Barat, Palestina.(Foto: Xinhua/Muammar Awad)

Indonesia bersama tujuh negara Arab dan Islam memperingatkan bahaya rencana rezim Zionis Israel memperluas permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya proyek E1 di Yerusalem Timur. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar pembangunan permukiman, tetapi berpotensi memutus kesinambungan wilayah Palestina dan menggagalkan pembentukan negara Palestina merdeka.

Pernyataan bersama itu disampaikan para menteri luar negeri Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Qatar, dan Mesir. Mereka secara tegas menolak rencana E1 serta seluruh aktivitas permukiman terkait yang dinilai melanggar hukum internasional.

"Para menteri luar negeri ... serentak mengecam kebijakan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan menolak keras rencana permukiman 'E1' dan kegiatan permukiman terkait di Yerusalem Timur yang diduduki," demikian pernyataan bersama itu dikutip pada Sabtu (22/8/2026).

Para Menlu menilai proyek E1 menjadi eskalasi berbahaya karena dapat mendorong perluasan permukiman dan pencaplokan wilayah sekaligus mengancam kesatuan teritorial Palestina, terutama kawasan antara Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

"Hal tersebut terancam menggagalkan terwujudnya negara Palestina merdeka dan bersatu berdasarkan garis batas 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," kata para Menlu. Mereka juga mengecam kekerasan pemukim zionis yang didukung penjajah Israel terhadap rakyat dan properti Palestina. 

Menurut mereka, tindakan tersebut tidak akan menghapus hak rakyat Palestina, tetapi justru memperbesar ancaman terhadap perdamaian kawasan. Para menteri memperingatkan pembangunan E1 juga dapat mengganggu berbagai upaya perdamaian, termasuk Rencana Komprehensif Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan implementasinya melalui Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP).

Mereka menegaskan solusi dua negara berdasarkan garis 1967, hukum internasional, dan resolusi PBB tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, komprehensif, dan langgeng.

Dorong Sanksi

Yang menjadi pesan strategis dari pernyataan bersama tersebut adalah dorongan agar isu permukiman ilegal tidak berhenti pada kecaman diplomatik. Para Menlu mendukung langkah internasional untuk meminta pertanggungjawaban serta menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan permukiman ilegal, khususnya proyek E1, termasuk pihak yang mendukungnya.

Mereka juga menegaskan perlunya menghentikan seluruh bentuk dukungan dan pendanaan pembangunan permukiman zionis ilegal. Para Menlu kemudian menyerukan penghentian rencana E1 dan seluruh aktivitas permukiman yang bertujuan mengubah karakter wilayah Palestina.

Mereka mendesak Dewan Keamanan PBB, negara-negara, dan seluruh aktor internasional menjalankan tanggung jawabnya untuk menghentikan permukiman ilegal serta memastikan hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan mewujudkan kemerdekaan, sesuai hukum internasional dan resolusi PBB.

Posisi bersama delapan negara ini memperlihatkan bahwa persoalan E1 kini dipandang sebagai isu strategis menyangkut masa depan keutuhan wilayah dan kelayakan negara Palestina, bukan semata sengketa pembangunan permukiman.