Konektivitas Udara Jadi Bagian Penting Kembangkan Sektor Pariwisata

Sumber Berita: Bisnis.rmol.id
pentor: EDITOR: ADITYO NUGROHO

Keberadaan bandara udara sebagai daya dukung pariwisata sangat diperlukan di beberapa daerah. Hal itu menjadi bagian dari konektivitas udara yang juga sejalan dengan pengembangan daerah ekonomi baru.

Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno saat rapat bersama Komite III DPD RI di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (27/11).

"Deputi Kebijakan Strategis akan saya tugaskan update terkait air connectivity dan update terkait perubahan UU Kepariwisataan," jelas Sandiaga.

Sandi juga menjelaskan permasalahan konektivitas udara di destinasi wisata itu saat ini sedang ditangani oleh tim khusus dengan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kemenko Maritim dan Investasi (Marves).

“Dalam mendorong percepatan kinerja kementerian dan peningkatan program-program kerja pariwisata di daerah, kami siap bersinergi dengan para Senator DPD RI,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Parekraf Angela Herliani Tanoesoedibjo mengungkapkan kementerian pariwisata akan melakukan percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Tahun 2024 dilaksanakan melalui 9 strategi.

"Kemenparekraf telah mengeluarkan sembilan strategi dalam percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” tandas Angela. 


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
439995
Hari iniHari ini25
KemarinKemarin116
Minggu iniMinggu ini300
Bulan iniBulan ini3428
TotalTotal439995
Tertinggi 03-31-2026 : 3029
Statistik created: 2026-05-20T00:22:50+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Singapore 66.2% Singapore
Russia 11.0% Russia
Indonesia 9.1% Indonesia
United States 6.4% United States
China 5.5% China

Total:

59

Countries
028676
Today: 1
This Week: 47
This Month: 367
Login Form