Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Sigit Wibowo (dok/niaga.asia)

Pemprov Tidak Perlu Lagi Investasi untuk Infrastruktur ke Penajam

Sumber Berita: Niaga.asia
pentor: Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak perlu lagi investasi melalui APBD Kaltim untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dari Balikpapan ke Penajam Paser Utara (PPU), karena sudah diambil alih pemerintah pusat melalui Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN Nusantara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan anggota DPRD Kaltim, Bagus Susatyo menjawab niaga.asia, Kamis (16/11/2023) di Gedung B DPRD Kaltim.

Rencana pembangunan jaringan transportasi di IKN yang terhubung dengan daerah penyangga IKN (niaga.asia/Intoniswan)

Menurut kedua anggota DPRD Kaltim dari Dapil Balikpapan ini, dengan diambilalihnya pembangunan infrastruktur berupa jalan dan jembatan dari Balikpapan ke IKN, otomatis akses ke Penajam dengan sendirinya juga akan terbuka.

“Dengan demikian, Pemprov Kaltim melalui ABPD bisa fokus investasi pada infrastruktur di kabupaten dan kota se-Kaltim dalam rangka menyangga IKN,” kata Sigit.

Anggota DPRD Kalimantan Timur Bagus Susatyo (dok/niaga.asia)
 

Menurut Bagus, pembangunan jembatan dari dalam kota Balikpapan langsung ke Kota Penajam, yang biayanya sangat besar biarlah pemerintah pusat memikirkan pembangunan, apabila itu diperlukan.

“Saya rasa pemerintah pusat sudah tepat memprioritas jembatan Karingau-Pulau Balang-Penajam diselesaikan agar fungsional,” kata Bagus.


Print  

Comments powered by CComment

Pengunjung
440003
Hari iniHari ini33
KemarinKemarin116
Minggu iniMinggu ini308
Bulan iniBulan ini3436
TotalTotal440003
Tertinggi 03-31-2026 : 3029
Statistik created: 2026-05-20T00:22:50+00:00
Online
-
© Pusat Informasi Data Investasi Indonesia
Pengunjung Berdasarkan Negara
Singapore 66.2% Singapore
Russia 11.0% Russia
Indonesia 9.1% Indonesia
United States 6.4% United States
China 5.5% China

Total:

59

Countries
028678
Today: 3
This Week: 49
This Month: 369
Login Form